Penjelasan Satgas Terkait Sertifikat Vaksin Bisa Jadi Syarat Perjalanan

by - Maret 21, 2021

 

Ilustrasi. sumber foto: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY


Juru Bicara Nasional Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan kebijakan terkait sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat bepergian.


Ia mengatakan hal ini masih menjadi wacana dan perlu dikaji lebih lanjut.


“Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana. Prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin,” kata Wiku saat menggelar jumpa pers online yang dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/3/2021).


Satgas masih menunggu studi tentang efektivitas vaksin


Guru besar FKM Universitas Indonesia ini menjelaskan, pemerintah tidak mau mengambil resiko sebelum melakukan kajian tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi.


“Apabila sertifikasi dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus COVID-19 selama melakukan perjalanan,” ujarnya.


Jika sertifikat vaksinasi adalah syarat perjalanan, IDI meminta agar tidak ada diskriminasi


Sebelumnya, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan, jika nantinya sertifikat vaksin menjadi syarat untuk bepergian, maka perlakuan masing-masing masyarakat harus adil.


“Jika memang kebijakan sertifikat ini lahir, perlu juga dipastikan tidak ada diskriminasi untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin. Misalnya, orang dengan penyakit akut kronik atau belum terkendali. Kebijakan itu harus adil juga untuk mereka,” tandasnya seperti dikutip di akun Twitternya, Kamis (18/3/2021).


Belum diketahui sejauh mana vaksin dapat mencegah COVID-19


Zubairi mengungkapkan, jika kebijakan ini diterapkan, calon penumpang pesawat hanya akan menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak ada lagi pengujian atau karantina pada saat kedatangan. Padahal, belum diketahui, sejauh mana vaksin tersebut mencegah penerimanya dari penularan virus corona.


“Kita harus tahu dulu, kapan orang itu akan terlindungi dari infeksi setelah divaksinasi. Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan," terangnya.


Ia menambahkan, virus corona dapat ditularkan ketika orang tersebut tidak sakit atau bahkan tidak tahu dirinya mengidapnya, hal ini dikenal sebagai penularan asimtomatik. Adanya vaksin dapat membantu mengatasi masalah ini.


"Vaksin membantu dalam hal apa? Ya mencegah Anda menjadi sakit parah jika Anda tertular COVID-19 sehingga tidak membebani sistem kesehatan," katanya.


Kementerian Kesehatan masih menerapkan hasil tes COVID-19 negatif untuk persyaratan perjalanan


Diketahui, selama pandemi virus corona pemerintah memberlakukan aturan perjalanan antarkota. Surat hasil tes COVID-19 negatif menjadi syarat mutlak bagi mereka yang berusia di atas lima tahun, yang ingin menggunakan transportasi umum ke luar daerah.


Namun, di tengah program vaksinasi saat ini, sebuah pesan berantai muncul di media sosial dengan narasi yang mengatakan bahwa jika ingin bepergian cukup dengan menyerahkan surat atau sertifikat vaksinasi.


“Katanya sekarang yang sudah vaksin, kalau pergi lewat udara atau darat gak perlu rapid, cukup tunjukin surat itu,” bunyi pesan tersebut, Rabu (10/3/2021).


Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menegaskan pesan itu tidak benar alias hoax. Dia menjelaskan, hasil tes COVID-19 negatif masih syarat untuk bepergian.


“Gak, belum kok, masih SE (surat edaran) yang lama,” ucapnya saat dihubungi.

Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamondqq

You May Also Like

0 komentar