Indonesia alami kerugian gara-gara OTT Asing buat ulah
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menyoroti beberapa kelemahan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) dalam mengatur bisnis OTT (over the top) asing.
Tidak ada penyebutan pajak digital. Hal inilah yang justru menguntungkan OTT asing dalam menjalankan bisnisnya di pasar Indonesia yang besar. Negara merugi karena devisa keluar, katanya, saat diskusi webinar di Forum Telekomunikasi Indonesia, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurutnya, ada ketimpangan antara OTT lokal dan OTT asing dalam hal pembayaran pajak. Padahal, pajak bisa menyehatkan kondisi industri telekomunikasi.
Sistem registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mengikuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada aplikasi financial technology (fintech) yang wajib didaftarkan.
“Ini hanya seruan untuk istilahnya. Saya kira tidak harus tegas. Kalau tidak mendaftar akan diblokir. Jadi kami anggap ilegal sehingga mudah ditutup,” ujarnya.
Sebut saja media sosial Clubhouse yang popularitasnya juga melejit di Indonesia. Hingga saat ini, aplikasinya belum terdaftar. Menurutnya, konten ini sangat unik sehingga harus segera diselesaikan agar pemerintah juga bisa mendapatkan hasil.
Apalagi, kondisi Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah tidak ada lagi, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak lagi otoriter. Hubungan harus dibangun dengan asosiasi telekomunikasi yang peduli dengan perkembangan industri dan perlindungan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengapresiasi payung hukum yang dikeluarkan pemerintah. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari PP Postelsiar agar pelaku industri telekomunikasi dapat melakukan persaingan usaha yang sehat.
Terkait Pasal 30 ayat 2 PP Postelsiar yang menyatakan bahwa Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan / atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
“Apakah memang terjadi market failure sehingga regulator harus turun tangan dalam penetapan tarif? Kita berharap penetapan tarif tersebut harus melihat dari sudut pandang masyarakat, tidak hanya dari sisi menjaga kontinuitas operator telekomunikasi yang bersaing,” kata Guntur. .
Kemudian terkait kondisi playing field yang belum terpenuhi antara operator telekomunikasi dengan OTT asing, serta terkait perpindahan frekuensi antar badan usaha yang tidak perlu lagi dikembalikan ke dalam negeri.
Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamondqq



0 komentar