Batas Akhir Lapor Diri Jalur Prestasi PPDB DKI 2021

by - Juli 25, 2021

 

Ilustrasi, sumber foto: sidanira.jakarta.go.id

DIAMOND QQPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta masih berlangsung. Batas waktu pelaporan jalur prestasi akademik dan non-akademik berakhir hari ini.

Melansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, batas waktu pelaporan diri berakhir pada pukul 14.00 WIB.

“Hari ini, Senin 14 Juni 2021, pukul 14.00 merupakan batas akhir lapor diri bagi CPDB (calon peserta didik baru) jalur prestasi akademik dan non-akademik jenjang SMP, SMA dan SMK,” tulis akun Disdik, Senin (14/6/2021).


Jika tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB lainnya

Disdik DKI juga menjelaskan bahwa CPDB yang diterima di sekolah tujuan namun tidak lapor diri, tidak bisa mengikuti proses PPDB Jalur Selanjutnya.

CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan telah melaporkan diri, namun mengundurkan diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB di jalur lain.


Jangan lupa cetak dan simpan bukti lapor diri

Selanjutnya, CPDB yang telah lapor diri, dapat mengikuti proses PPDB di jalur lain.

"Catat dan jangan sampai terlewatkan ya," tulis Disdik.

Lapor diri dilakukan dengan cara login, yaitu ppdb.jakarta.go.id dan mengklik tombol Lapor Diri, kemudian CPBD mencetak dan menyimpan bukti lapor diri tersebut.


PPBD DKI mulai Senin, 7 Juni 2021

PPDB tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021). Dalam implementasinya, PPDB DKI sempat mengalami masalah server.

Aturan terkait pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

You May Also Like

0 komentar