Mahfud MD Respon Singgungan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
Sumber foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
DIAMOND QQ - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham. Dalam pertemuan tersebut, Benny menyebut Mahfud MD yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Benny menyindir sikap Mahfud MD yang masih memutuskan untuk menghapus pasal penghinaan presiden. Benny menganggapnya berbeda dengan sekarang.
Terkait pernyataan Benny, Mahfud juga membantahnya. Lalu, apa yang Mahfud katakan kepada Benny sendiri?
Penghapusan pasal penghinaan presiden terjadi sebelum Mahfud menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Mahfud mengklarifikasi pernyataan Benny. Dikatakannya, penghapusan pasal penghinaan presiden yang dilakukan MK sudah ada jauh sebelum dia menjabat sebagai ketua.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," kata Mahfud dalam cuitannya, Rabu (9/6/ 2021).
Mahfud mengatakan penghidupan kembali pasal penghinaan presiden disetujui pada September 2019
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP telah disahkan DPR sejak September 2019. Kemudian, pengesahannya ditunda oleh DPR.
"Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda (Benny K Harman) punya orang dan fraksi di DPR," katanya.
Benny menyindir bahwa sikap Mahfud MD berubah terkait pasal penghinaan presiden
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyebut penghapusan pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal ini dari KUHP.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Benny menyinggung perubahan sikap Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden. Menurutnya, saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK, dia progresif dalam menghapus pasal tersebut. Namun, sikapnya berbeda saat diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kemudian, politisi Partai Demokrat itu menyinggung kembali ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden dan tidak bisa melaporkan ke polisi tentang orang yang menghinanya dengan kerbau pada tahun 2010. Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan karena pasal penghinaan terhadap presiden telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
“Yang menghapus adalah yang jadi menjadi Menko Polhukam saat ini. Luar biasa, sangat progresif. Hanya, begitu beliau saat ini jadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi," kata Benny saat disiarkan langsung di kanal YouTube DPR RI, Rabu (9/6/2021).




0 komentar