Jubir Satgas COVID-19 Perlu Adanya Kebijakan Berlapis untuk Antisipasi Gelombang 3 COVID
Diamond QQ - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Prof drh Wiku Bakti Bawono Adisasmito (DOK. BPMI)
Kasus COVID-19 di Indonesia mulai menurun. Namun, gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia mulai membayang.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran virus corona, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan perlu dibuat kebijakan berlapis dalam mengatur mobilitas masyarakat.
“Pengaturan kegiatan masyarakat per level daerah dan institusi, khusus untuk menegakkan protokol kesehatan 3M di desa/kelurahan dan di fasilitas publik,” kata Wiku, Rabu (22/9/2021).
Fasilitas umum yang telah dibuka wajib melaporkan kepatuhan pengunjung secara berkala
Terkait sejumlah aturan yang mulai dilonggarkan, Wiku meminta pengelola fasilitas umum untuk rutin melaporkan kepatuhan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Fasilitas publik yang mulai dibuka harus memiliki Satgas prokes 3M yang melaporkan secara rutin kepada Satgas Penanganan COVID di kabupaten/kota, tentang kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Tidak ada daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 4
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan kabupaten/kota tidak akan masuk PPKM level 4 di Jawa-Bali.
"Tidak ada kabupaten/kota di PPKM level 4 yang ada di Jawa-Bali. Semua pada di level 3 dan 2," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
Namun, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan.
“Melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” kata Luhut.
Di luar Jawa-Bali, masih ada 10 daerah yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4
Sedangkan di luar Jawa-Bali masih ada 10 daerah yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat 105 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3. Sisanya termasuk dalam PPKM Level 2.
Berikut 10 daerah yang masih PPKM Level 4 :
Aceh Tamiang (Aceh)
Pidie (Aceh)
Bangka (Bangka Belitung)
Padang (Sumatera Barat)
Banjarbaru (Kalimantan Selatan)
Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
Balikpapan (Kalimantan Timur)
Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
Tarakan (Kalimantan Timur)
Bulungan (Kalimantan Utara).


0 komentar