Kemendikbudristek Putuskan untuk Terapkan PTM Terbatas yang Dipadukan dengan PJJ
Diamond QQ - Mendikbudristek Nadiem Makarim tinjau langsung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Yogyakarta. (dok. BK Humas Kemendikbud Ristek)
Banyaknya aspirasi orang tua, siswa, dan guru untuk kembali bersekolah membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dipadukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Empat Menteri yang akan dilaksanakan pada masa pembelajaran di tengah pandemi COVID-19. Cara ini dinilai sekaligus sebagai solusi untuk mencegah terjadinya learning loss di Indonesia, khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Untuk itu Kemendikbudristek senantiasa mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan, dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama saat melaksanakan PTM terbatas,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (22/9/2021).
PTM terbatas adalah cara untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran
Jumeri menjelaskan, Kemendikbudristek juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan dan pemantauan dinamika penerapan PTM terbatas di sejumlah sekolah.
“Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan,” ujarnya.
Kemendikbudristek juga tidak melepaskan fokusnya dalam hal menyelesaikan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dalam upaya menyediakan sekolah yang aman dan nyaman di tengah pandemi COVID-19.
Kemendikbudristek meminta dukungan pemerintah daerah untuk melaksanakan PTM terbatas
Per 19 September 2021, data Kemendikbudristek menunjukkan hanya 42 persen dari satuan pendidikan di level 1, 2, dan 3 PPKM yang menerapkan PTM terbatas.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk melaksanakan PTM terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan SKB 4 Menteri,” kata Jumeri.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah untuk membuat PTM terbatas merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya learning loss yang lebih besar di Indonesia.
Ada 97,2 persen satuan pendidikan yang layak mengikuti PTM terbatas
Jumeri menjelaskan, sejak awal pandemi pada 2020 hingga saat ini, sudah 97,2 persen (45.284) dilaporkan satuan pendidikan aman menjalankan PTM terbatas.
Dari total 46.580 satuan pendidikan yang telah menerapkan PTM terbatas, jumlah laporan terkait penularan COVID-19 di satuan pendidikan relatif sedikit, yakni 2,8 persen atau 1.296 kasus.
Kemendikbudristek menghimbau sekolah untuk terus melayani siswa sesuai dengan kemampuannya agar dapat mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM terbatas maupun PJJ.
“Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” kata Jumeri.


0 komentar